Surat Kuasa

          Surat Kuasa adalah suatu bukti persetujuan bahwa seseorang telah memberikan kekuasaan keada orang lain, dimana orang yang menerimanya berhak menyelenggarakan suatu urusan seperti apa yang dikuasakan dalam surat kuasa tersebut. 
          Untuk membantu memahami pengertian surat kuasa secara umum, dapat dirijuk Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut :
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
            Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa terdapat dua pihak dalam perjanjian kuasa yaitu pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate) dan penerima kuasa atau kuasa yang diberi perintah atau mandat agar bertindak/melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Sifat Perjanjian Kuasa
          Perjanjian Kuasa memiliki beberapa sifat perjanjian pokok yang penting untuk diketahui diantaranya adalah :
  1. Penerima Kuasa Langsung Berkapasitas sebagai Wakil Pemberi Kuasa
  2. Pemberian Kuasa Bersifat Konsensual
  3. Berkarakter Garansi-Kontrak
         Penerima kuasa langsung berkapasitas  sebagai wakil pemberi kuasa berarti hubunga hukum antara pemberi dan penerima kuasa langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada kuasa menadi wakil pnuh (full power) pemberi kuasa. dimana akibat hukum dari hubungan tersebut adalah segala tindakan yang dilakukan kuasa kepada pihak ketiga dalam kedudukanya sebagai pihak formil, mengikat kepada pemberi kuasa sebagai Principal (pihak materiil).
         Untuk sifat yang kedua yaitu pemberian kuasa bersifat konsensual, hal ini berarti bahwa perjanjian pemberian kuasa tersebut lahir berdasarkan kesepakatan (agreement). hal ini juga diatur dalam Pasal 1792 dan 1793 ayat (1) KUH Perdata. Selain itu berdasarkan Pasal 1793 ayat (2), penerimaan kuasa juga dapat terjadi secara diam-diam, namun hal ini tidak dapat berlaku terhadap Surat Kuasa Khusus. Kuasa Khusus harus disepakati secara tegas dan harus dituangkan dalam bentuk akta atau surat kuasa khusus.
           Sedangkan sifat yang ketiga adalah surat perjanjian kuasa berkarakter garansi-kontrak, artinya kekuatan mengikat tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa terbatas dengan:
  • Sepanjang kewenangan (volmacht) atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa;
  • apabila kuasa bertindak melampaui batas mandat, tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan. sedang pelampauan itu menjadi tanggungjawab kuasa, sesuai dengan asas "garansi-kontrak" yang diatur dalam Pasal 1806 KUH Perdata.
Berakhirnya Kuasa 
         Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata perjanjian kuasa dapat diakhiri, baik secara sepihak maupun unilaterlal. namu hal ini brtentangan dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang menegasakan bahwa persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakan kedua belah pihak (secara bilateral).
         Dalam Pasal 1813 KUHPerdata telah dijelaskan hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa, diantaranya adalah ;
  1. Pembei Kuasa menarik kembali seara sepihak;
  2. Salah satu pihak meninggal dunia;
  3. penerima kuasa melepas kuasa.
Jenis Kuasa 
        Secara umum kuasa dapat dibedaka menjadi 3 jenis, yaitu:
  1. Surat Kuasa Umum
  2. Surat Kuasa Khusus
  3. Surat Kuasa Istimewa

Comments

Popular Posts