Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah suatu bukti persetujuan bahwa seseorang telah memberikan kekuasaan keada orang lain, dimana orang yang menerimanya berhak menyelenggarakan suatu urusan seperti apa yang dikuasakan dalam surat kuasa tersebut. Untuk membantu memahami pengertian surat kuasa secara umum, dapat dirijuk Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut : Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa terdapat dua pihak dalam perjanjian kuasa yaitu pemberi kuasa atau lastgever ( instruction, mandate ) dan penerima kuasa atau kuasa yang diberi perintah atau mandat agar bertindak/melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa. Sifat Perjanjian Kuasa Perjanjian Kuasa memiliki beberapa sifat perjanjian pokok yang penting untuk diketahui diantaranya adalah : Penerima Ku